Kompas, Kamis, 28 Mei 2020
Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/5/2020). Ia mengatakan, tunjangan ASN di dinas dan lembaga di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikurangi 53 persen. Persentase ini sesuai kontraksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang juga berkurang drastis akibat lesunya kegiatan ekonomi.