Koran Tempo, Selasa, 22 Oktober 2019
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tunggakan retribusi pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi binaan dan lokasi sementara terus membengkak. Pada akhir Desember 2018, tunggakan retribusi para pelapak itu sekitar Rp 13,3 miliar. Berdasarkan catatan terakhir Dinas, pada 31 Agustus 2019, tunggakan pelapak menjadi Rp 16,9 miliar.