Indopos, Selasa, 18 Juni 2019
Kenyataan bahwa pembangunan di Pulau D tetap berlanjut tak bisa dihindari. Pulau yang hak pembangunan dan pengelolaannya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah itu bahkan telah dipasarkan secara komersial. Pun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga mengakui telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 932 unit bangunan.