Tulisan Hukum: Tinjauan Yuridis atas Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Pada Badan Usaha Milik Daerah Sebagai Perwujudan Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
I. Pendahuluan
Kekayaan daerah atau lazim dikenal dengan istilah aset daerah atau barang milik daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak, misalnya kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tidak bergerak atau tetap, misalnya tanah, bangunan, dan sebagainya. Kekayaan daerah merupakan salah satu komponen yang berperan dalam menunjang pembangunan di daerah. Agar kekayaan daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, maka perlu adanya mekanisme pengaturan yang jelas terhadap pemanfaatan kekayaan daerah tersebut yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Kekayaan daerah dibedakan menjadi kekayaan daerah yang dimiliki dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekayaan daerah yang dimiliki dinamakan dengan Barang Milik Daerah (BMD), yakni semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). Sedangkan kekayaan daerah yang pengelolaannya dipisahkan dari APBD disebut dengan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekayaan daerah yang dipisahkan ini antara lain karena investasi pemerintah daerah pada badan usaha, baik perusahaan milik negara/daerah (BUMN/BUMD) maupun perusahaan milik swasta. Investasi daerah yang berupa kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan APBD. (Selengkapnya)