Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disingkat Pemprov DKI Jakarta) melalui Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menangani permasalahan sampah dengan membangun alternatif fasilitas pengolahan sampah di dalam kota yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (selanjutnya disingkat PLTSa) atau Intermediate Treatment Facility (selanjutnya disingkat ITF). Sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas tersebut akan dibangun di 4 (empat) lokasi berbeda di DKI Jakarta, yaitu di Sunter, Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi, sehingga apabila fasilitas ini dibangun, maka akan dapat mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantargebang. Selengkapnya
Home
JDIH Perwakilan
Informasi Hukum Tulisan Hukum Pengelolaan Sampah dan Investasi Pemerintah Daerah pada Proyek Pembangunan Pembangkit...