Transportasi Umum Dibatasi Jam 8 Malam

Koran Sindo, Selasa, 24 Maret 2020

Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi jam operasional angkutan umum untuk mengendalikan penyebaran virus korona (Covid-19). Pembatasan ini berlakumulaikemarin untuk MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.