Koran Sindo, Selasa, 24 Maret 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi jam operasional angkutan umum untuk mengendalikan penyebaran virus korona (Covid-19). Pembatasan ini berlakumulaikemarin untuk MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.
Koran Sindo, Selasa, 24 Maret 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi jam operasional angkutan umum untuk mengendalikan penyebaran virus korona (Covid-19). Pembatasan ini berlakumulaikemarin untuk MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.