Koran Tempo, Senin, 8 Juni 2020
Pada masa transisi ini, pemerintah melonggarkan operasional transportasi, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Jumlah penumpang, misalnya, akan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pembatasan ini dilakukan agar jarak antar-penumpang bisa diatur minimal 1 meter.