www.medcom.id, Selasa, 28 April 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Hal ini berkaitan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak daerah.