Koran Tempo, 7 April 2015
Pengadilan Tipikor kemarin membatalkan sidang perdana perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Pembatalan itu ditunda karena Udar terlambat menghadiri sidang dan dia tidak didampingi penasehat hukum.