Indo Pos, 4 Februari 2015
PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menyandang status tersangka tidak akan dikasih tunjangan kinerja daerah (TKD). Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika. “Siapapun yang sudah jadi tersangka, baik PNS jabatan staf, maupun pejabat tingkat dinas, otomatis tidak akan dapat TKD,” ujar Agus, kemarin (3/2).