Terkendala Legalitas Lahan Normalisasi Ciliwung Mandek

www.rm.id, Rabu, 18 Oktober 2023
RM

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggenjot kembali Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, belum menuai hasil menggembirakan. Proyek tersebut mandek karena terkendala pembebasan lahan.
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melakukan pembebasan karena warga tidak memiliki le¬galitas atas kepemilihan lahan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas SDA Jakarta Ika Agus¬tin Ningrum mengungkapkan, masih ada sejumlah hambatan dalam mengerjakan proyek Normalisasi Kali Ciliwung, di lapangan. Banyak pekerjaan yang terkendala aturan-aturan yang berdampak pada hukum.
“Jadi mau tidak mau, walau¬pun terkesan lambat dan terkesan kurang tersosialisasikan dengan baik, karena kami harus mengikuti kaidah-kaidah hukum,” ujar di Jakarta, kemarin.
Ika berjanji, dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada warga pemilik lahan untuk mencari jalan keluar tanpa merugikan pihak manapun.
“Betul apa yang disampaikan, PR (pekerjaan rumah) saya dan teman-teman wilayah memang harus mengkomunikasikan terkait dengan permasalahan-permasalahan warga tersebut,” kata Ika.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan normal¬isasi Sungai Ciliwung sepan¬jang 12 kilometer (km) kelar pada 2024.
“Sampai 2024 fokus dulu di Cililitan, Rawajati, sama Cawang,” ucap Ika.
Ika mengimbau warga yang tidak memiliki sertipikat untuk melapor ke kelurahan setempat untuk mempercepat administrasi pembebasan lahan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemprov mengebut pembebasan lahan untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Sehingga, Kemen¬terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa melakukan pekerjaan pembetonan untuk mencegah banjir.