Terjadi Lagi, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Gaji ASN hingga Rp 4,17 Miliar pada 2021

www.tempo.co.id, Kamis, 25 Agustus 2022
Tempo

Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah DKI menyelesaikan polemik kelebihan bayar gaji atau tunjangan kinerja daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN). Kasus kelebihan bayar ini kembali ditemukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Wakil Sekretaris Fraksi Golkar Jamaludin menyatakan lebih bayar gaji ASN DKI pada 2021 mencapai Rp 4,17 miliar.
“Hal ini disebabkan karena ada ASN yang telah meninggal dunia, pensiun tugas, belajar atau terkena hukuman disiplin dan sebagainya,” kata dia dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Kemarin, DPRD DKI menggelar rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 (P2APBD 2021).
Agenda rapat adalah paparan pemandangan umum seluruh fraksi DPRD atas P2APBD DKI 2021 yang dilanjutkan dengan jawaban Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun orang nomor satu di Pemprov DKI itu tidak hadir. Jawaban Anies dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Kasus kelebihan bayar gaji ASN DKI juga terjadi tahun anggaran 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI pernah menemukan kelebihan bayar gaji atau TKD ASN DKI pada 2020 senilai Rp 862,7 juta. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020.
Atas kejadian ini, Jamaludin menilai perlu ada perbaikan standard operating procedure (SOP). “Agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian keuangan daerah di tahun-tahun mendatang dan menjadi temuan BPK,” ujar dia.
Wagub DKI Riza Patria menyampaikan bahwa kelebihan bayar gaji telah dikembalikan ke kas daerah. Tak hanya itu, pemerintah DKI juga melakukan upaya perbaikan data. “Sebagai upaya perbaikan telah dilakukan pengembangan aplikasi dan verifikasi dalam rangka pemutakhiran data kepegawaian.”