Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengungkap temuan Rp 197,55 miliar anggaran 2022 di DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan atau KJMU.
“Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp 15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kedapatan membayar atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,38 miliar
“Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta,” katanya.
Adapun denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. “Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 14,66 miliar,” kata Supit.
Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan akan menindaklanjuti semua temuan BPK. “Akan ditindak lanjuti,” kata dia singkat saat ditemui wartawan.