Tarik KJP Maksimal Rp 50.000 Per Minggu
Warta Kota, 22 Mei 2015
Menghindari terjadinya duplikasi dan salah sasaran penerima KJP Disdik DKI Jakarta memperketat cara penarikan dana KJP. Jika tahun lalu penerima KJP dapat menarik tunai, sekarang tidak ada penarikan secara tunai.