12 Mei 2015
Selasa, 12 Mei 2015, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional, R. Yudi Ramdan Budiman, selaku juru bicara BPK mengatakan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan oleh BPK atas penyediaan air bersih pada 102 Pemda Kabupaten/Kota dan PDAM, menyimpulkan bahwa penyediaan air bersih melalui PDAM tidak mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) atau target Pemda untuk Tahun 2013. Dari 102 Pemda, 83 diantaranya tidak mencapai target, 19 Pemda telah mencapai target, serta separuh dari 350 PDAM yang dinilai oleh BPK berada dalam kondisi kurang sehat.
Dihadapan para wartawan, juru bicara BPK mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Semester II Tahun 2014, BPK menemukan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan Pengelolaan Penyediaan Air Bersih. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain Permasalahan Aspek Perencanaan Penyediaan Air Bersih, BPK menemukan permasalahan yaitu 95 Pemda atau 93,14% belum menetapkan Jakstrada dan 90 Pemda atau 88,24% belum menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Untuk permasalahan Aspek Dukungan Pemda Bagi PDAM, dari 102 PDAM, 39,42% atau 41 PDAM mempunyai tarif yang belum memenuhi full cost recovery, dan hanya 3 PDAM yang diberikan subsidi oleh Pemda, sedangkan sisanya, 38 PDAM tidak diberikan subsidi.
Berikutnya, permasalahan yang ditemukan BPK terkait penyediaan air bersih yaitu Pengendalian Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas Air Minum PDAM, BPK menemukan sebagian besar PDAM belum melakukan pengelolaan air baku sesuai standar, serta sebagian besar PDAM yang diperiksa mencatat tingkat kehilangan air diatas 20% batas maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan PDAM untuk perbaikan pengelolaan penyediaan air bersih. Rekomendasi tersebut antara lain, mengalokasikan target nasional penyediaan air bersih bagi setiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menegaskan pemberlakuan ketentuan mengenai Tarif full cost recovery, Struktur Permodalan PDAM, Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air persyaratan Kualitas Air Minum dan Proses fit and proper test calon Direksi PDAM yang tertuang didalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, dan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010, Permenkes Nomor 736 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Rekomendasi selanjutnya yang diberikan oleh BPK adalah membuat kebijakan dan strategi pembenahan PDAM yang kurang sehat atau sakit secara lebih terstruktur, termasuk perlu tidaknya institusi/lembaga penyehatan PDAM serta memperhatikan dampak pemekaran daerah terhadap sistem penyediaan air minum dengan tidak memecah PDAM bersamaan dengan pemekaran daerah. Selain itu, BPK juga berharap Pemerintah lebih mendorong perkuatan PDAM melalui PDAM regional.
Dengan pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih tersebut, menunjukan bahwa BPK memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya pada terjaminnya hak-hak rakyat akan terpenuhinya air bersih yang sehat dan memadai.