Tanggapan Riza Patria soal Tunjangan Sekda DKI Rp 127 Juta

www.detik.com, Senin, 27 Juni 2022
Detik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab soal tunjangan PNS di DKI, khususnya tunjangan Sekretaris Daerah Rp 127 juta. Menurut Riza, soal tunjangan dan gaji PNS DKI telah sesuai aturan.
Riza Patria awalnya menjawab soal isu yang menjawab gaji Satpol PP lebih tinggi dari gaji menteri dan Presiden. “Ya nggak bener dong,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/6/2022).

Riza menuturkan gaji dan tunjangan PNS seperti Satpol PP sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Gaji PNS diatur sesuai golongan.
“Gaji PNS itu di seluruh Indonesia sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. Gajinya sama sesuai golongan dan jabatan masing-masing,” tuturnya.

Seperti diketahui, PNS di DKI Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja di samping gaji pokok. Ketentuan tunjangan kinerja DKI Jakarta untuk PNS ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan yang dimaksud tambahan penghasilan pegawai atau TPP merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.
“Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan,” demikian bunyi Pasal 3 yang dilihat, Kamis (27/1).

Adapun tujuan pemberian tunjangan kinerja di antaranya meningkatkan kesejahteraan PNS dan calon PNS, meningkatkan kinerja PNS dan calon PNS, meningkatkan disiplin PNS dan calon PNS, meningkatkan integritas PNS dan calon PNS, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, beberapa ketentuan dalam regulasi itu diubah melalui Pergub 64 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Salah satu yang diubah adalah lampiran I yang berisikan nama jabatan, kelas jabatan, dan besaran TPP. Dilihat detikcom, PNS DKI yang mendapatkan TPP tertinggi ialah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000. Kemudian Asisten Sekda sebesar Rp 63.900.000 dan kepala dinas kisaran Rp 55-60 juta.

Ketentuan itu juga menjabarkan besaran TPP yang didapatkan camat dan lurah DKI. Rinciannya, camat pada wilayah kota/kabupaten sebesar Rp 39.960.000. Sedangkan lurah pada kota/kabupaten sebesar Rp 27 juta.
(dek/aik)