Koran Tempo, Selasa, 20 Juni 2017
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam kehilangan aset tanahnya yang ada di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur. Sebidang tanah seluas 2,9 hektare yang kini berdiri kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur di atasnya telah menjadi obyek sengketa sejak 2014.