Koran Sindo, Senin, 25 April 2016
Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada angkutan umum beraplikasi seperti Uber, GrabCar dan sejenisnya, sama seperti taksi resmi. Apabila menolak, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berjanji akanmengandangkan kendaraan mereka selamanya.