Tak Disahkan Lewat Perda, Perubahan APBD DKI Jakarta 2021 Hanya untuk Kedaruratan

www.kompas.com, Kamis, 14 Oktober 2021

 

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian mengatakan Pemprov DKI Jakarta hanya bisa melakukan perubahan anggaran untuk kedaruratan saja. Hal ini karena APBD-P DKI Jakarta 2021 tidak disahkan lewat peraturan daerah (Perda) melainkan pergub. APBD-P disahkan lewat pergub karena sudah melewati masa tenggat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Permendagri (Nomor 26 Tahun 2021) hanya membuka ruang (perubahan anggaran) untuk penanganan Covid-19. Kalaupun ada yang di luar Covid-19, sifatnya pertama harus darurat,” kata Ardian saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/10/2021).

Selain sifat kedaruratan, Ardian mengatakan, anggaran bisa geser dalam APBD Perubahan untuk keperluan yang sifatnya mendesak. “Jadi boleh (diubah) di luar Perda APBD yang induk sepanjang darurat mendesak,” kata dia. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Jika diketahui APBD-Perubahan DKI Jakarta 2021 tidak digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 atau keadaan darurat dan mendesak, dipastikan Pergub yang mengesahkan APBD-P DKI Jakarta 2021 bertentangan dengan Undang-Undang. “Melanggar Undang-Undang kalau ternyata ada program kegiatan yang ternyata di luar Covid, di luar mendesak tapi ternyata berubah dari gambaran yang ada di induk,” tutur dia. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan tenggat waktu pengesahan APBD Perubahan ditentukan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Saat ini DKI Jakarta sudah melewati masa tenggat waktu pengesahan APBD-P sehingga dilakukan kebijakan bisa disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal DKI Jakarta yaitu Pergub.