Tahun Depan Pemprov DKI Mau Beli 100 Kendaraan Dinas Listrik, Gimana Nasib Kendaraan Dinas Lawas?

www.tribunnews.com, Selasa, 20 September 2022
Tribun

Pemprov DKI Jakarta bakal mulai melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas atau operasional mulai 2023 mendatang.
Targetnya, ada 100 kendaraan listrik yang akan dioperasikan sebagai kendaraan dinas.
Lalu bagaimana nasib kendaraan dinas lama bermotor konvensional yang kini masih digunakan?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kendaraan dinas itu tak akan dijual dan tetap digunakan oleh jajaran Pemprov DKI.
“Kok dijual? Kendaraan dinas lama masih digunakan, kan banyak keperluan,” ucapnya di Balai Kota, Senin (19/9/2022) malam.
Orang nomor dua di DKI ini menyebut, kendaraan listrik yang akan digunakan nantinya tak hanya mobil, tapi juga sepeda motor listrik.
Ariza menyebut, pihaknya kini tengah menyusun anggaran untuk pengadaan 100 unit kendaraan dinas berbasis listrik tersebut.
“Anggarannya masih dalam pembahasan, nanti setelah diketok pembahasannya, baru ketahuan berapa yang dimungkinkan,” ujarnya.
Ariza menyebut, program pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
Inpres yang diterbitkan 13 September lalu itu berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami punya niat baik, komitmen yang kuat untuk pengadaan mobil listrik. Apalagi pak presiden sudah mengeluarkan Inpres,” tuturnya.