Subauditorat DKI IV

Tugas pokok yang dilaksanakan oleh Subauditorat DKI Jakarta IV adalah:

  • Merumuskan rencana kegiatan
  • Mengusulkan tim pemeriksa.
  • Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan.
  • Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara.
  • Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan.
  • Mengevaluasi kegiatan pemerikasaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengompilasi dan memgevaluasi hasil pemerikasaan dalam rangka peyusunan Sumbangan IHPS,cbaik yang pemeriksaanya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  • Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entittas terperiksa.
  • Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  • Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.
  • Melakukan pemuktahiran data pada aplikasi SMP dan DEP.
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.