Tugas pokok yang dilaksanakan oleh Subauditorat DKI Jakarta IV adalah:
- Merumuskan rencana kegiatan
- Mengusulkan tim pemeriksa.
- Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan.
- Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara.
- Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan.
- Mengevaluasi kegiatan pemerikasaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengompilasi dan memgevaluasi hasil pemerikasaan dalam rangka peyusunan Sumbangan IHPS,cbaik yang pemeriksaanya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
- Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entittas terperiksa.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.
- Melakukan pemuktahiran data pada aplikasi SMP dan DEP.
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.