BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengadakan acara Sosialisasi dan Seminar Permasalahan Aktual yang di hadapi pada hari Kamis,5 Juli 2018 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.Acara dibuka oleh Plt Kepala Perwakilan R.Aryo Seto Bomantari juga dihadiri oleh Para pejabat Struktural dan Pegawai BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Sebagai moderator Kasubbag Hukum BPK DKI Jakarta Sugimin dengan narasumber Ketut Mangku, S.H., M.H (Direktur Penanganan Perkara Tanah dan Ruang),Alen Saputra, S.H., M.Kn (Sekretaris Dirjen Pengadaan Tanah) dan Dr. Hasni, S.H., M.H (Dosen Hukum Agraria Universitas Trisakti).
Para narasumber menjelaskan tentang Sistematika Hak-Hak Penguasaan atas Tanah dimana tanah berdasarkan pengertian hukum adalah permukaan bumi (Pasal 4 ayat 1 UU Pokok Agraria).Sehingga apabila ditemukan pernyataan ‘Jual Pulau’ maka suatu kesalahan dan melanggar UUD 1945, seharusnya pernyataan yang benar adala menjual Tanah di dalam suatu pulau. Karena melanggar hak atas tanah itu sendiri.
Hak-Hak atas Tanah (lama) sebelum UUPA Penguasaan tanah tanpa hak adalah suatu illegal (UU No 51 tahun 1950). Sebelum jaman belanda sudah ada hak atas tanah yaitu hak secara adat, tidak ada kepastian hukum dan dalam bentuk tidak tertulis. Belanda menggunakan Buku II dalam BW/KUHPerdata. Merupakan hukum Barat kebiasaan kuno. Dan di gunakan oleh Indonesia sampai sekarang. Indonesia menguasai tanah secara hak adat.
Dijelaskan juga bahwa dasar Penyelesaian sengketa nasional ada 3 cara yaitu melakukan pengaduan ke BPN setempat,melakukan pengaduan ke Kanwil provinsi dan melakukan pengaduan ke kementerian. dan segala bentuk pengaduan diajukan ke BPN Kabupaten/Kota. Gambaran Umum status tanah harus diteliti secara langsung, dengan mengundang camat lurah dan tokoh masyarakat.
Gambaran umum memudahkan untuk tujuan atau peruntukan tanah tersebut, mengetahui status tanah nya juga sehingga apabila diperlukan pembebasan atau penggantian ke masyarakat dapat dengan mudah dianggarkan dan dilakukan. Adanya alternatif dalam penggunaan tanah apabila tidak sesuai dengan harapan sehingga dapat dibuatkan juga anggaran terhadap alternatif tersebut. Seharusnya permasalahan umum diselesaikan pada tahapan ini. Dengan mengundang pihak lain yang lebih memahami terkait tanah tersebut.
Setelah selesai pemaparan dilanjutkan acara tanya jawab yang dipandu oleh moderator dan semua pertanyaan yang diajukan oleh para peserta dijawab tuntas oleh narasumber.Acara ditutup dengan pemberian cenderamata yang diserahkan langsung oleh Plt Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta ke para narasumber dan berfoto bersama.===AF===