Bertempat di Auditorium Gedung Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Subbag Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi peraturan BPK pada tanggal 4 November 2010. Sosialisasi tersebut berlangsung selama satu hari dengan diikuti oleh seluruh pegawai Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dari Sub Auditorat serta unsur Pendukung dan Penunjang. Pembukaan acara sosialisasi peraturan BPK dilakukan oleh Plh. Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Drs. Subur Arie Sandy, MM.
Materi Sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Binbangkum yaitu Bapak Kukuh Prionggo, SH.,MH. dan Eko Purwanto, SH dengan moderator Bapak Doni Adi Pradana,SH.,MM. selaku Kasubbag Hukum dan Humas Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi tersebut meliputi tiga Peraturan BPK yaitu Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan dan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh BPK.
Tujuan dari sosialisasi atas tiga peraturan BPK adalah untuk membekali para auditor khususnya di lingkungan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta serta para pegawai dari unsur Pendukung dan Penunjang dalam melakukan pemeriksaan. Dengan sosialisasi ini diharapkan para auditor dapat melakukan pemeriksaan dengan mengikuti prosedur yang disebutkan dalam peraturan BPK, khususnya terkait tata cara permintaan keterangan, tata cara penyegelan serta tata cara penyelesaian ganti kerugian negara tehadap bendahara.(KA)