Jakarta – Komisi IV DPR menganggap yang memiliki wewenang penerbitan izin reklamasi adalah pemerintah pusat dan Pemprov DKI. Pemprov DKI pun dianggap melakukan kesalahan dalam pemberian izin.
“Kalau membaca utuh di Keppres 95, tanggung jawab ada di gubernur. Tapi ada menteri di atasnya. Kalau bicara soal aturan, sudah ada UU 27/2007 yang direvisi menjadi UU 1/2014. Itu atur bagaimana pengelolaan, kawasan strategi nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
“Sudah secara rigid diatur. Ini harus jadi urusan pusat. Segala urusannya jadi urusan pusat,” tambah politikus Demokrat ini.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Beri Izin Reklamasi Pantura, Gubernur DKI atau Menteri?
Selama ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang berpendapat Gubernur DKI yang memiliki wewenang soal reklamasi karena berpegang pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Tapi, Komisi IV melihat Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat. Komisi IV berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Soal permintaan Ahok agar DPR membuat UU dulu untuk menghentikan reklamasi, Herman mengatakan UU itu sudah ada. Dan berdasarkan UU yang ada, reklamasi saat ini belum memenuhi izin.
“Kan sudah ada UU-nya,” ujar politikus Demokrat ini.
Baca juga: Komisi IV DPR dan KKP Ingin Hentikan Reklamasi, Ahok Silakan Bikin UU-Nya
Kesepakatan penghentian proyek reklamasi Jakarta ini merupakan kesimpulan rapat Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (13/4). Berdasarkan domumen rapat, Komisi IV mencatat ada 7 dugaan pelanggaran hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Berikut poin-poinnya:
Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.
Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu Pemprov DKI dan kementerian terkait sehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat 1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan menteri berwenang :
a. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan.
b. menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional.
Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), melainkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.
Keempat, Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan peneribitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi.
Kelima, langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
Keenam, penerbitan izin reklamasi diluar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).
Sementara itu, Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengeloaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.
Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.
(imk/erd)