www.tempo.co, Senin, 18 Mei 2020
Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur beberapa waktu lalu.