VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai Reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 6 April 2016.
Saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa antara lain berasal dari pihak Pemprov DKl Jakarta. Salah satunya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKl Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Heru yang disebut-sebut bakal calon wakil gubernur mendampingi Basuki Tjahaja Purnama itu sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.20 WIB. Heru terlihat tiba bersama dengan Kepala Bappeda DKl Jakarta, Tuti Kusumawati. Tuti juga tercatat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Selain Heru dan Tuti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Diantaranya adalah Budi Nurwono (Dirut PT Mandhara Permai), Hardy Halim (swasta), Sudirman Saad (Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian KKP) serta Gamal Sinurat (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKl Jakarta).
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.