Indopos, Selasa, 8 Januari 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah melakukan penertiban terhadap parkir liar yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016. Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, telah melakukan operasi penegakan hukum (gakum) terhadap aprkir liar di Jakarta.