JAKARTA – DPRD DKI Jakarta kembali gagal menggelar rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Legislasi Daerah (Balegda), terhadap Ranperda tentang Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi DKI Jakarta.
Rapat yang semula di agendakan pukul 14.00 WIB itu dibatalkan. Pasalnya peserta yang merupakan wakil rakyat itu tidak mencapai batas quorum.
“Raperda ini mengatur zonasi wilayah pesisir Pantura dan pulau kecil. Itu karena ada wilayah yang diprioritaskan menjadi pariwisata, nelayan dan entertainment. Kami berharap pulau seribu lebih bernilai jadi world class bahkan seperti Maladewa. Jadi kami membuat zonasi agar kegiatan perekonomian jelas,” kata Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS, Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Perda ini, menurut pria yang akrab disapa Sani untuk mengatur bagaimana nelayan bisa tetap diperhatikan dalam rencana membuat Kepulauan Seribu menjadi seperti Maladewa ini.
“Ini meningkatkan perekonomian kami semua dukung,” sambungnya.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah nelayan dari Kepulauan Seribu dan Muara Angke. Mereka sepertinya bersyukur Ranperda tersebut batal. Namun ada sesuatu yang janggal, mereka menyerukan kalimat tolak reklamasi.
Sepertinya ada kesalahpahaman. Sebab Ranperda Zonasi berbeda dengan Ranperda Reklamasi. Menjadi pertanyaan apakah DPRD sudah melibatkan nelayan dalam pembahasan Ranperda ini?
“Pemerintah selalu mengundang, baik nelayan warga masyarakat yang ada di Pulau Seribu dan lainnya dalam menyusun naskah akademik atau Raperda. Balegda akan melakukan konfirmasi apakah pelibatan sudah dilakukan. Biasanya kalau sudah masuk paripurna sudah terkonfirmasi. Banyak keberatan di raperda reklamasi. ini kan cuma ngatur zona,” jelas Sani.
(wal)
http://news.okezone.com/read/2016/03/17/338/1338937/sidang-paripurna-ranperda-zonasi-kembali-ditunda