Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, Hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

Dalam Menjalankan tugasnya, Sekretariat Perwakilan menjalani fungsi:

  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariat BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Pengurusan sumber daya manusian, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK.
  • Pemuktahiran data pada aplikasi Sistem Manajemen kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Penyimpanan database Entitas Pemeriksaan pada ligkup tugas BPK Perwakilan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.