Indopos, Kamis, 4 Agustus 2016
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Uang itu dianggap sebagai imbalan untuk memperlancar sidang paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau raperda reklamasi.