Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Pelanggar Rp2,3M
PosKota/yono
Petugas Satpol PP OKI Jakarta menindak rumah makan yang melanggar Prokes.
22161512700
21717012700Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Pelanggar Prokes Rp2,3M
Satpol PP DKI Kumpulkan Denda Pelanggar Prokes Rp2,3M
GAMBIR (PosKota) – Sat- uan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat, sepanjang ta- hun 2021 mengumpulkan denda dari pelanggar pro- tokol kesehatan (Prokes) sebanyak Rp2,3 miliar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelas- kan, total denda sepanjang tahun 2021 terse- but didapat dari 839. 355 pelanggar Prokes Covid-19.
1 Januari – 30 Desember 2021 total 839. 355 pelanggar Prokes dengan total denda Rp2.306.073.000, ujar Arifin dalam keterangan- nya, kemarin.