Jakarta, CNN Indonesia — Tersangka suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp860 juta yang diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Iya (telah mengembalikan uang sekitar Rp860 juta),” ujarnya usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/4).
Sanusi enggan menjelaskan secara rinci soal keberadaan uang tersebut. Ia beralasan, semua hal terkait dengan kasus yang menderanya telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Krisna Murthi selaku pengacara Sanusi berkata, kliennya diperiksa KPK untuk mengklarifikasi uang yang telah diserahkannya ke komisi antikorupsi.
Krisna mengatakan, penyidik juga menggali keterangan Sanusi terkait isi hasil sadapan pembicaraan antara kliennya dengan Staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
Terkait uang sebanyak Rp860 juta, Krisna menjelaskan, uang tersebut merupakan pemeberian pertama dari Ariesman kepada Sanusi.
Krisna menampik tudingan bahwa uang yang diterima Sanusi sebesar Rp1 miliar.
“Pemberian pertama Rp860 juta. Bukan (Rp1 miliar). Dan belum digunakan (oleh Sanusi). Pemberian yang kedua Rp1,14 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan isi sadapan Krisna mengklaim, Sunny sangat aktif berkomunikasi dengan Sanusi terkait dengan pembahasan raperda.
“(Perbicangan Sanusi dan Sunny) masalah raperda. Keaktifannya Sunny yang menanyakan Sanusi menyangkut Raperda,” ujarnya.
Ia menyebut, terkait pemerikaan tersebut, KPK juga telah mengambil sampel suara Sanusi untuk nantinya digunakan sebagai materi penyidikan.
Lebih lanjut, Krisna mengaku tidak mengatahui adanya informasi soal adanya dana yang dititipkan oleh pengembang reklamasi untuk Muhamad Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPRD DKI, sekaligus kakak kandung Sanusi.
“Tidak tahu. Dalam pemeriksaan tidak ditanyak penyidik KPK,” ujar Krisna. (abm)