Sanusi Didakwa Suap dan TPPU Rp 45 Miliar

sindo 1(1)

Sindo, Kamis, 25 Agustus 2016

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota a Balegda DPRD dari Fraksi Partai Gerindra (mengundurkan diri) Mohamad Sanusi menerima suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp45,2 miliar.