Kompas, Selasa, 2 Agustus 2016
Sanksi tegas terhadap aparat negara dan warga yang terlibat kasus bisnis makam palsu akan dibahas untuk diusulkan dimasukkan dalam peraturan daerah. Selama ini belum ada rincian yang mengatur mengenai sanksi terhadap praktik jual beli tanah makam umum itu. Tanpa adanya sanksi, praktik itu dikhawatirkan akan masih terus terjadi.