Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Meringankan beban warga Jakarta. Pemprov DKI mengubah kebijakannya. Bila sebelumnya hanya rumah Rp 1 miliar ke bawah, kini rumah seharga Rp 2 miliar gratis membayar PBB.