Rumah Rp 1 Miliar ke Bawah Bebas PBB

Rumah Rp 1 Miliar ke Bawah Bebas PBB

Warta Kota 09 September 2015

Pemilik bangunan di Jakarta dengan nilai Rp 1 Miliar ke bawah boleh bernapas lega. Mulai tahun depan mereka tidak perlu lagi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).