Rumah 1 miliar ke Bawah Bebas PBB
Warta Kota, 9 September 2015
Pemilik bangunan di Jakarta dengan nilai Rp 1 miliar kebawah boleh bernapas lega. Mulai tahun depan, mereka tidak perlu lagi membayar pajak Bumi dan bangunan (PBB). “Jadi siapapun orang yang tinggal di rusun, rusunami, atau rumah, yang harganya Rp 1 miliar kebawah, tidak perlu bayar PBB. Tahun depan nol, nggak usah bayar sama sekali.” kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota. Jalan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).