Warta Kota, 14 April 2015
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013. Atas perbuatannya, Pristono diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 63,9 miliar.