www.detik.com, Rabu, 17 Maret 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI 2017-2022 berkaitan dengan kebijakan rumah DP Rp 0. Dia mengungkapkan perubahan ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
“Iya, semuanya direvisi, karena ada COVID-19,” kata Riza saat dimintai keterangan, Rabu (17/3/2021).
Perubahan terletak pada syarat kepemilikan rumah DP nol rupiah, ketika batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik, semula Rp 7 juta menjadi menjadi 14 juta. Riza meyakini perubahan rencana pembangunan infrastruktur pasti juga diterapkan di negara lainnya yang terkena dampak COVID-19.
“Nggak cuman di Jakarta, di Indonesia bahkan semua negara di dunia ini melakukan revisi terkait masalah pembangunan, infrastruktur, ekonomi, dan program lain,” jelas Riza.
Selain itu, Riza menyampaikan Pemprov DKI memotong target pembangunan rumah DP nol rupiah yang kini hanya 10 ribu unit. Padahal awalnya Pemprov DKI menargetkan pembangunan sebanyak 232.214 unit.
“Ini sedang kita evaluasi, yang menjadi tanggung jawab kami kurang-lebih 10 ribu lebih angkanya, dan nanti ada tanggung jawab pihak swasta, bersama swasta. Jadi semuanya kita revisi sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada. Kami terus berkomitmen membangun rumah bagi kepentingan masyarakat,” terang Riza.
Seperti diketahui, dalam dokumen RPJMD Pemprov DKI 2017-2022 tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.
Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).
Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Sarjoko, menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP nol rupiah sudah lama dilakukan. Hal itu juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020.
“Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR. Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR di atur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020,” jelas Sarjoko kepada wartawan, Senin (15/3).
“Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya,” sambung dia. (aud/aud)