Reporter : Rezki Apriliya Iskandar | Editor : Toni Riyanto | Senin, 27 Januari 2020 13:55 WIB | Dibaca 342 kali
(Foto : Istimewa / Beritajakarta.id)Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 di Balai Agung, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/1). Ini merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk membangun tata pemerintahan yang bersih dan tertib.
” Mempertahankan WTP”
Dalam kesempatan ini turut dilakukan penyerahan surat tugas dari BPK-RI secara simbolis kepada Gubernur Anies. Selain itu, dilakukan juga Pemeriksaan Kinerja atas Pengendalian Pencemaran Udara Tahun Anggaran 2019 pada Pemprov DKI Jakarta dan Instansi Terkait lainnya di Jakarta.Dalam arahannya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mempertahankan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019. Hal ini sebagai upaya dalam membangun good and clean governance. Gubernur Anies pun mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan semua arahan dari BPK RI dalam rangka Road To Hattrick WTP LKPD Tahun Anggaran 2019. “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan semua yang tadi disampaikan oleh Auditor Utama. Kalau tahun lalu itu menuju WTP, sekarang mempertahankan WTP. Jadi berharap bisa hattrick nanti. Karena sudah dua tahun berturut-turut, mudah-mudahan tahun ketiga ini kita bisa lakukan sama-sama. Pemprov DKI berkomitmen untuk menuntaskan itu terutama yang terkait aset. Karena di situ PR kita masih cukup banyak,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2017 dan 2018 mendapat Opini WTP dengan catatan penyempurnaan dalam hal penatausahaan dan pengelolaan aset daerah. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta terus berupaya melakukan pembenahan dan penyempurnaan dalam segala urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pembenahan dalam peningkatan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan maupun pengelolaan aset.Saat ini sedang berproses rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan, baik belanja, aset, maupun pendapatan mulai tingkat provinsi/wilayah kota/kabupaten secara berjenjang oleh OPD/UKPD bersama BPKD dan BPAD. Kemudian, secara bersamaan pula sedang dilakukan review LKPD oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keabsahan, dan keandalan informasi yang disajikan dalam LKPD yang telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebelum diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.Selain itu, untuk mendukung penyajian LKPD agar sesuai dengan SPI dan SAP, telah diputuskan Nota Kesepakatan antara Gubernur Anies dengan Kepala OPD. Kesepakatan ini juga dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atas Pelaksanaan Anggaran, Inventarisasi Aset, serta Penyelesaian Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK RI dan target tersebut akan dievaluasi setiap bulan.Selanjutnya, sehubungan adanya pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Anies meminta kepada seluruh OPD dan Pimpinan BUMD agar; 1. Menerima Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan baik, kooperatif, dan siap membantu menyiapkan data-data/informasi dan dokumen yang dibutuhkan Tim Pemeriksa BPK dalam melaksanakan tugasnya2. Terus menerus dan berkelanjutan melakukan pembenahan-pembenahan dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang/aset3. BPAD agar terus memfasilitasi seluruh SKPD untuk menindaklanjuti hasil inventarisasi aset, sehingga Aset tetap bisa disajikan dan diklasifikasikan secara rinci dan informatif, terutama untuk kategori Aset yang belum ditemukan, Aset yang belum terindentifikasi, Aset rusak berat, KDP Mangkrak, Aset yang dikerjasamakan, Aset yang digunakan oleh pihak lain dan Legalitas kepemilikan Aset atas nama Pemprov DKI Jakarta4. Lakukan juga segera pertemuan rutin dalam rangka Road To Hattrick WTP LKPD Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan difasilitasi oleh Inspektur, Kepala BPKD dan Kepala BPAD, serta terus dipantau perkembangan pelaksanaan penyelesaian permasalahan pada SKPD terkait setiap minggu, khususnya penyelesaian Aset Tetap yang akan berdampak pada opini BPK-RI5. Segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas internal dan eksternal.”Kepada BPAD secara khusus, karena ini salah satu PR yang paling besar, untuk memfasilitasi semua SKPD dalam menindaklanjuti hasil inventarisasi aset. Sehingga aset tetap bisa disajikan dan diklasifikasikan secara rinci dan informatif. Kita perlu memastikan legalitas atas seluruh aset itu atas nama Pemprov DKI Jakarta. Jadi kita ingin dari sisi internal ada keseriusan institusional dengan aturan-aturan yang kita miliki untuk memastikan semua yang menjadi PR kita bisa tuntaskan,” kata Anies.Untuk diketahui, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 74 (tujuh puluh empat) hari kerja. Dimulai tanggal 27 Januari dan akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2020. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menyerahkan LKPD ke BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yaitu pada tanggal 13 Maret 2020. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.Turut hadir dalam Entry Meeting ini, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK-RI, Novian Herodwi Yanto; Anggota V BPK-RI; Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Yuan Candra Djaisin; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah; Inspektur Provinsi DKI Jakarta; para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu; para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; para Kasubdit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta; serta Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.