Pos Kota, Kamis, 27 APril 2017
Sedikitnya 3.400 petak makam di lahan 4,3 hektar di TPU Tanah Kusir akan diuruk. Keluarga ahli waris di unit Kristen dan unit Budha meminta jaminan Dinas Kehutanan dan Pemakaman (Dishutkam) DKI Jakarta agar makam tidak hilang.