Koran Tempo, Rabu, 1 Maret 2017
Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan pemasangan reklame elektronik atau digital mulai tahun ini. Sekretaris Daerah Saefullah menjelaskan, kebijakan itu mulai dijalankan dengan menyisir reklame yang sudah tak berizin lantaran masa berlakunya habis.