Kompas, Kamis, 29 September 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menghentikan pemasangan reklame di jembatan penyeberangan orang yang selama ini pengelolaannya dilakukan pihak ketiga. Sementara pengawasan reklame di lapangan masih sangat longgar sehingga memungkinkan terjadi pelanggaran yang berakibat fatal.