Reklamasi Teluk Jakarta Pengembang Tak Bisa Miliki Hak Lahan

Reklamasi Teluk Jakarta Pengembang Tak Bisa Miliki Hak Lahan

KOran Tempo, 16 Februari 2015

Para pengembang properti berpeluang untuk menggarap megaproyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan, proyek reklamasi itu bersifat hak guna usaha (HGU). “Status hukum buatan hasil reklamasi tak akan menjadi hak milik pengembang,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.