JAKARTA – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan sejak awal sudah menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. KNTI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut menggugat pemberian izin reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Ketua Dewan Pembina KNTI, Rizal Damanik, setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pertama, kata dia, proyek ini diklaim sudah mendapat penolakan luas dari masyarakat, khususnya nelayan. Menurutnya, sudah banyak kajian yang menyatakan dampak negatif dari pembangunan reklamasi. Misalnya pada kajian akademik, reklamasi fatal bagi DKI Jakarta.
“Nelayan tolak reklamasi, termasuk masyarakat Jakarta. Misalnya dari warga Pluit baru-baru ini ada penolakan,” kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016).
Dia menilai pembangunan reklamasi Teluk Jakarta justru lebih menguntungkan bisnis properti, dan izin reklamasi untuk pembangunan Pulau G, I, F, dan K dianggap telah menabrak aturan.
“Ini telah menabrak sejumlah aturan kebijakan terkait lingkungan hidup, tata ruang, dan sebagainya,” ujar Rizal.
(sal)