Kompas, Senin, 7 Agustus 2017
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011. Peninjauan kembali itu akan mempertimbangkan proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan moda transportasi kereta ringan (LRT) dan pengolahan sampah intermediate treatment facilities.