Reformasi Birokrasi Sistem DKI Jakarta Minta Jadi Modal
Kompas, 4 Februari 2015
Perubahan struktur birokrasi berikut sistem remunerasi yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta tahun ini menjadi model bagi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain memperbaiki layanan publik, sistem ini juga diharapkan membentuk aparat yang berintegritas, profesional serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.