Rano Karno Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Jakarta Tahun 2024 ke BPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta, Rabu (26/3/2025). Penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dan telah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat,” kata Rano saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan laporan keuangan di kantor BPK Perwakilan Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu. Baca juga: Rano Karno Berharap Bansos Bisa Bebaskan Warga dari Jeratan Bank Keliling Menurut Rano, penyerahan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Jakarta merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang. Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Doel itu mengungkapkan, total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 85,20 triliun. Angka itu meningkat sebesar Rp 5,64 triliun atau 7,09 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang tercatat sebesar Rp 79,56 triliun. Baca juga: KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru “Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan mencapai Rp 82,29 triliun atau Rp 96,59 persen dan realisasi pengeluaran sebesar Rp 77,86 triliun atau 91,38 persen,” ungkap Rano. Selain itu, total aset Pemprov Jakarta per 31 Desember 2024 mencapai Rp 746,39 triliun, meningkat Rp 30,89 triliun atau 4,32 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp 715,50 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rano Karno Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Jakarta Tahun 2024 ke BPK”,